Press "Enter" to skip to content
 

Gerindra Sulsel Pastikan Tidak Mengajukan Pergantian Daftar Caleg Sementara

KABARCALEG.COM – Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka pengajuan pergantian bakal calon legislatif DPRD Sulsel pada Pemilu 2019.

Masa pengajuan penggantian daftar calon sementara (DCS) bacaleg untuk DPRD Sulsel dimulai tanggal 4-10 September 2018.

Meski sudah dibuka, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Provinsi Sulawesi Selatan memastikan tidak akan mengajukan pergantian DCS.

“Sudah tidak ada perubahan! Baik pergantian maupun penukaran nomor urut bacaleg,” kata Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Sulsel, Sawaluddin Arief, Rabu (5/9/2018).

Sawal sapaannya, menambahkan, semua sudah sesuai dengan pembobotan dan sinkronisasi partai. Sehingga diharapkan setelah DCT, maka semua caleg diharap bisa segera bekerja maksimal.

READ:  Muhammad Ayyub: Keadilan Anggaran dan Pembangunan Harus Berpihak Pada Rakyat Tana Luwu

“Meskipun KPU memberi ruang untuk kami melakukan perubahan tapi bagi kami Gerindra sudah mantap,” tegas Sawal.

(****)