Press "Enter" to skip to content
 

Caleg Terbaik dan Populer di Pitu Riawa, Sidenreng Rappang

Inilah rekomendasi calon anggota legislatif (CALEG) terbaik dan paling populer di wilayah Pitu Riawa – Sidenreng Rappang dan sekitarnya yang bisa Anda jadikan sebagai jagoan Anda dalam Pemilu Legislatif saat ini.

Caleg Terbaik dan Populer di Pitu Riawa, Sidenreng Rappang

Tak bisa dipungkiri, selama ini masyarakat di wilayah Pitu Riawa – Sidenreng Rappang dan sekitarnya selalu saja disuguhkan dengan kandidat Caleg yang tidak begitu dikenal sehingga masyarakat juga tidak begitu mengetahui apa saja visi-misi Caleg tersebut ketika terpilih.

Karena itu, KabarCaleg.com berusaha memperkenalkan Caleg terbaik dan paling populer saat ini agar masyarakat di Pitu Riawa – Sidenreng Rappang bisa lebih mengenal dan mengetahui latar belakang serta tujuan mereka maju sebagai Caleg di daerah pemilihan Pitu Riawa – Sidenreng Rappang.

Caleg Terbaik di Pitu Riawa – Sidenreng Rappang

Saat kampanye, setiap Caleg di Pitu Riawa – Sidenreng Rappang acapkali mempromosikan diri mereka sebagai yang terbaik diantara para Caleg lainnya, separtai maupun berbeda partai politik.

READ:  Caleg Terbaik dan Populer di Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan

Tidak jarang janji-janji manis pun diumbar sana-sini demi meraup simpati warga masyarakat.

Sayangnya, sebagian besar janji-janji Caleg adalah hal yang mustahil diwujudkannya ketika terpilih dan menjabat sebagai anggota DPRD.

Karena itu, warga di wilayah Pitu Riawa – Sidenreng Rappang seharusnya tidak lagi jatuh di lubang yang sama. Jangan lagi pilih Caleg yang semata hanya mampu memberikan janji-janji palsu.

Pilihlah Caleg terbaik dan dapat dipercaya mengemban amanah sebagai wakil Anda dari wilayah Pitu Riawa – Sidenreng Rappang!

Caleg Paling Layak Dipilih di Pitu Riawa – Sidenreng Rappang

Mungkin ada yang bertanya, siapakah Caleg yang paling layak dipilih di wilayah Pitu Riawa – Sidenreng Rappang? Mudah saja.

Syarat utama dan paling pertama adalah pilihlah Caleg yang sudah mengetahui dan mengerti benar apa fungsi, tugas, wewenang dan tanggung jawabnya ketika menjadi anggota DPRD.

Caleg Terbaik dan Populer di Pitu Riawa, Sidenreng Rappang

Sebagai catatan, DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu :

  1. Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah
  2. Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD)
  3. Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
READ:  Caleg Terbaik dan Populer di Madiun, Madiun

Adapun tugas, wewenang dan hak anggota DPRD adalah sebagai berikut:

  • Membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah.
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
  • Mengusulkan:
    • Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian.
    • Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
    • Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
READ:  Caleg Terbaik dan Populer di Kepulauan Aru

Selain itu, DPRD juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.

DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.

Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan).