Press "Enter" to skip to content
 

DPR Memang Tidak Butuh Masukan Rakyat

Gaduh. Itu yang terjadi di penghujung masa tugas anggota DPR periode 2014-2019. Penyebabnya, tiga UU seperti dipaksakan untuk disahkan.

Ketiganya terkait satu dgn yang lain. Revisi UU KPK, UU KUHP, UU Pemasyarakatan. Anggota DPR sepakat mengabaikan suara penolakan. Ibarat pepatah, anjing menggonggong kafilah berlalu.

Penolakan dilakukan mahasiswa hingga guru besar. Namun anggota DPR tidak peduli. Sikap DPR yang abai pada aspirasi rakyat lalu berujung demonstrasi.

Mahasiswa di berbagai daerah dan Jakarta turun ke jalan. Ini memang cara mahasiswa melakukan protes jika merasa ada yang tidak beres. Orang sering menyebutnya “parlemen jalanan”.

Fenomena parlemen jalanan dapat dicermati lewat model hubungan antara wakil (legislatif) dengan yang diwakili (rakyat).

READ:  Inilah 3 Syarat Utama Seorang Caleg Agar Layak Dipilih Rakyat

Mengacu pada Gilbert Abcarian, ada 4 model hubungan wakil dan yang diwakili, yaitu:

1. Wakil sebagai wali (trustee)

Model ini memberi kemerdekaan kepada anggota DPR bertindak secara otonom. Kesetiaan pada partai berakhir ketika kesetiaan pada negara dimulai.

Kesetiaan pada negara dimulai sejak terpilih sebagai wakil rakyat. Dalam mengambil keputusan, dia tidak harus konsultasi dengan pemilihnya. Juga dengan pertainya.

2. Wakil sebagai utusan (delegate)

Di sini wakil bertindak sebagai duta atau utusan yang diwakili. Dalam model ini, komunikasi antara wakil dengan yang diwakili terbangun secara intens. Dalam mengambil keputusan, wakil selalu berkonsultasi dengan yang diwakili.

3. Wakil sebagai politico

Model ini memberi peluang kepada wakil berdasarkan pertimbangannya, kapan bertindak otonom (trustee) kapan sebagai delegate.

READ:  Derajat Pemerintahan

4. Wakil sebagai partisan

Di sini wakil hanya memiliki hubungan dengan yang diwakili saat pemilu. Setelah wakil terpilih maka dia menjadi wakil partai.

***

UU MD3 mengatur bahwa setiap anggota DPR tergabung dalam fraksi. Sementara fraksi adalah kepanjangan tangan partai di parlemen.

Jika mengacu pada pendapat Abcarian di atas dan berdasarkan UU MD3, maka hubungan DPR dengan rakyat termasuk model ke 4, yakni wakil sebagai partisan.

Maka jangan heran jika anggota DPR berkata, seperti dikutip Najwa Sihab “kami tidak butuh masukan rakyat”.

Ditulis oleh: Muchtar Luthfi Mutty (Mantan Anggota DPR-RI 2014-2019)