Press "Enter" to skip to content
 

Kisruh Soal Caleg Mantan Napi Korupsi Akhirnya Menemui Titik Terang

KABARCALEG.COM – Kisruh antara KPU dan Bawaslu soal caleg mantan napi korupsi akhirnya menemui titik terang. Pertemuan antara tiga lembaga penyelenggara dan pengawas pemilu, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, menghasilkan dua opsi bagi penyelesaian.

Opsi pertama adalah ketiga lembaga akan mendorong Mahkamah Agung untuk segera mengeluarkan putusan dan lembaga penyelenggara pemilu sepenuhnya tunduk pada keputusan itu nanti. “Bawaslu dan KPU seluruhnya tergantung keputusan MA,” kata Ketua DKPP Harjono pada Rabu malam, 5 September 2018.

Saat ini, MA masih memproses sidang uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan yang memuat soal larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

READ:  Caleg Perindo Jadi Tersangka Setelah Ketahuan Bagi-Bagi Minyak Goreng

Harjono mengatakan MA punya suatu kewenangan untuk memutuskan secara cepat persoalan yang berurusan dengan pemilu. Menurut dia, ada prosedur tidak seperti saat MA menangani persoalan lain.

Dasarnya adalah Pasal 76 Ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Mahkamah Agung harus memutus penyelesaian pengujian PKPU paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima.

Ketua KPU Arief Budiman sepakat dengan ini. Menurut dia, MA punya kewenangan untuk segera memutus perkara sesegera mungkin sebelum 30 hari. MA pun tidak harus mengikuti jalur normal kasus sengketa biasanya yang harus diputuskan oleh MK terlebih dulu. “Pokoknya 30 hari setelah permohonannya masuk proses,” ujarnya.

READ:  PPP Usul Parpol Tarik Semua Bacaleg Bermasalah Guna Atasi Polemik Antara KPU dan Bawaslu

KPU dan Bawaslu berbeda pandangan soal mantan napi korupsi yang mengikuti pemilu legislatif 2019. KPU ogah meloloskan mereka sebagai caleg, didasarkan pada Peraturan KPU. Sedangkan Bawaslu menganggap hal itu sah-sah saja, apabila caleg tersebut mengumumkan statusnya, seperti yang diatur dalam UU Pemilu.

Opsi kedua, kata Harjono, langkah yang akan dilakukan adalah pendekatan kepada partai-partai politik. Menurut dia, pendekatan yang akan dibangun dengan parpol adalah meningkatkan kembali soal pakta integritas untuk tidak mencalonkan mantan koruptor.

Dengan ini, kata Harjono, diharapkan akan ada kerelaan dari parpol dan bakal caleg eks napi korupsi itu sendiri agar bersedia tidak ikut serta dalam kontestasi pileg 2019.

READ:  Terkait Bakal Caleg, Bawaslu Mediasi PSI dan PBB

Menurut Harjono, polemik ini akan selesai apabila salah satu dari dua opsi ini dilaksanakan. “Upaya maksimal malam ini disepakati, semoga salah satu bisa terpenuhi,” ujarnya.

(****)